S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

pengacara madiun terbaik

Membuat kontrak adalah hal yang umum saat ini, salah satunya dalam bisnis. Melalui kolaborasi dengan rekan bisnis lainnya menjadi salah satu poin agar bisnis semakin berkembang. Tentunya dalam menjalankan hal tersebut tidak boleh asal-asalan, melainkan harus dilakukan dengan kontrak. Tujuannya agar dapat menjalankan kerjasama yang sesuai dengan kesepakatan. Kontrak merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menjalankan atau tidak menjalankan sesuatu yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh para pihak. Dalam pembuatan kontrak banyak detail yang harus diperhatikan, agar tidak terjerumus pada kontrak-kontrak yang memberatkan salah satu pihak. Jika kontrak tidak dipahami dengan benar maka berpeluang menjadi korban penipuan karena suatu kontrak.

Simak, yang wajib diperhatikan dalam membuat kontrak!

  1. Identitas para pihak

Sebelum kamu membuat kontrak, kamu harus memastikan profil lengkap dari pihak yang akan melakukan perjanjian denganmu, pastikan identitas pihak yang tertera pada perjanjian sesuai dengan kartu identitasnya misalnya KTP, SIM, paspor, dll. Tujuan memastikan identitas ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ketika ada sengketa kamu tidak salah mengajukan kepada siapa dan kemana gugatan dilayangkan.

  1. Hak dan Kewajiban Para Pihak

Dalam membuat kontrak kamu harus tahu, apa kewajiban kamu dalam kontrak tersebut, dan hak apa yang akan kamu dapat ketika sudah menjalankan kewajiban tersebut. tujuan dari memahami hal tersebut agar kamu paham apakah hak dan kewajiban tersebut memberatkan salah satu pihak atau tidak. Tujuan lainnya adalah memastikan apakah kewajiban-kewajiban yang tertulis melanggar undang-undang atau tidak. 

  1. Ketentuan Wanprestasi, denda, dan ganti rugi

Pastikan kamu menulis klausul apabila terdapat salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatannya, maka dapat dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Tujuan dari penulisan klausul ini agar para pihak tertib menjalankan prestasinya. Dan jika ada pihak yang ingkar janji maka akan dikenakan denda atau ganti rugi.

Perhatikan juga hal ini!

Dua poin dibwah ini kerap kali lupa diperhatikan, bahkan tidak dituliskan dalam kontrak. Padahal dua hal ini juga poin penting dalam kontrak. Tidak adanya kesepakatan dalam kontrak mengenai penyelesaian sengketa dan force majuere, mengakibatkan tidak ada solusi jika terjadi sengketa.

  1. Penyelesaian Sengketa

Hal ini wajib dimasukkan oleh para pembuat perjanjian. Sehingga, jika terjadi sengketa maka para pihak langsung mengetahui dimana akan menyelesaikan sengketa tersebut, baik secara musyawarah, mediasi, atau melalui jalur pengadilan.

2. Force Majuere

    Force Majeure biasa kita kenal dengan keadaan memaksa. Beberapa kali kita melihat kondisi ini seperti saat Covid-19 yang membuat banyak orang tidak mampu membayar hutang karena usahanya mandek. keadaan tersebut disebut dengan keadaan memaksa atau Force Majeure. Dalam kondisi tersebut perjanjian tersebut harus tetap dilunasi dengan cara diberikan keringanan atau jatuh tempo pembayaran hutang diperpanjang. Oleh karena itu kamu harus memasukkan klausul ini, sehingga ketika ada keadaan memaksa kamu tahu apa yang harus kamu lakukan. Solusi dari force majeure adalah dengan perjanjian di restrukturisasi, atau dibatalkan.

    Jadi, ketika kamu membuat kontrak kamu harus memahami detail kontrak yang kamu buat. Sudah pahamkan hal-hal apa yang harus kamu perhatikan dalam membuat kontrak bisnis ? Kamu juga dapat mempelajari hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat kontrak melalui link berikut https://jihansyahfauziah.com/2022/10/06/kontrak-bisnis/

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *