S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

pengacara madiun terbaik

Pembagian harta warisan sering sekali kita bicarakan dan kita dengar entah dalam perbincangan keluarga, dan lingkungan sekitar, namun jarang kita dengan warisan untuk anak angkat ya ? Kalau temen-temen tau pembagian harta warisan tidak hanya sekedar pembagian harta, namun merupakan sistem dalam islam yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, kepedulian dengan sesama, dan keseimbangan.

Pengertian Harta Warisan Secara Umum

harta warisan merupakan harta peninggalan seseorang yang diberikan kepada ahli waris. Sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas harta warisan orang yang meninggal. Yang dimaksud ahli waris adalah seseorang yang mempunyai hubungan keluarga, darah, atau pernikahan dengan orang yang meninggal. 

Warisan Anak Angkat dan Orang Lain

Pemberian harta warisan tidak hanya dapat diberikan kepada ahli waris saja, orang lain yang bukan ahli waris atau tidak mempunyai hubungan dengan si pewaris  juga dapat mendapatkan harta warisan. 

Apabila seseorang telah meninggal, namun ingin memberikan sebagian harta tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai  hubungan keluarga atau memberikan warisan untuk anak angkat, maka ia dapat menyerahkan harta warisan melalui surat wasiat. 

Wasiat Sebagai Warisan Anak Angkat

pengertian tentang wasiat diatur dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur bahwa : 

suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.”

Dasar hukum lainnya mengenai surat wasiat diatur dalam Pasal 875 Kitab Undang – undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur bahwa : 

“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”

Sehingga, wasiat hanya ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. 

Namun, bagaimana dengan warisan untuk anak angkat ? 

Warisan untuk anak angkat itu perlu ya, anak angkat berhak mendapatkan warisan dengan cara pemberian wasiat wajibah. Wasiat Wajibah adalah wasiat yang ditujukan kepada kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan karena suatu halangan syara’. Dalam Pasal 209 KHI menyatakan bahwa : 

“anak angkat yang tidak menerima wasiat maka diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya ⅓ dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Sehingga, seorang anak angkat yang orang tua angkatnya telah meninggal, dan anak tersebut tidak mendapatkan wasiat maka ia berhak mendapatkan wasiat wajibah dan wajib diberikan oleh negara.

Dalam Pasal 209 KHI terdapat unsur-unsur yang dinyatakan mengenai wasiat wajibah, yaitu 

  1. Subyek hukumnya adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat, 
  2. Diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh negara, dan yang 
  3. Penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi ⅓ dari harta peninggalan.

Pemberian wasiat wajibah tidak hanya dapat diberikan kepada anak angkat saja, namun berhak diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama islam. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018.

Disisi lain, wasiat juga dapat dibatalkan karena satu dan lain hal seperti dijelaskan dalam Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 198 KHI, menyatakan bahwa wasiat dapat gugur apabila si penerima wasiat disalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya si pewasiat, disalahkan karena memfitnah si pewasiat bahwa si pewasiat telah melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih, disalahkan dengan kekerasan atau ancaman pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah surat wasiat, dan menggelapkan merusak atau memalsukan surat wasiat dari si pewaris.

Secara umum, wasiat wajibah merupakan subkategori dari wasiat. Wasiat memberikan kebebasan kepada pemilik harta untuk memberikan kepada siapa harta tersebut, sedangkan wasiat wajibah mempunyai syarat dan aturan tertentu untuk memberikan harta warisan tersebut. Dengan mengamalkan prinsip-prinsip dalam pembagian harta warisan umat islam akan menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan dalam pewarisan harta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *