S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

pengacara madiun terbaik
Perkara Ketenagakerjaan

Perkara Ketenagakerjaan merupakan perkara yang berkaitan dengan hubungan pekerja dan pemberi kerja/Perusahaan baik sebelum selama atau sesudah masa kerja. Contoh perkara:

  1. Pembuatan Peraturan Perusahaan
    Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
  2. Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
    Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja.
  3. Pembuatan Perjanjian Kerja
    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja ini merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.
  4. Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
    Tidak jarang PHK yang dilakukan oleh pemberi kerja tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan semena-mena yang mengabaikan hak pekerja, Sehingga banyak pekerja yang di PHK merasa dirugikan dan mengajukan gugatan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial.
  5. Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja
    Apabila perusahaan melanggar UU tentang ketenagakerjaan dengan membayarkan upah dan waktu kerja tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
  6. Penuntutan Pemenuhan Upah kepada Pemberi Kerja/Perusahaan
    Penuntutan agar pekerja diperlakukan adil menurut UU tentang ketenagakerjaan yang berlaku
  7. Sengketa antara Pemberi kerja/Perusahaan dengan Pekerja lainnya
  8. Kejahatan atau pelanggaran dalam lingkungan kerja

Silahkan hubungi tim kami disini apabila ada ketidak adilan seperti contoh diatas.