Perkara Ketenagakerjaan merupakan perkara yang berkaitan dengan hubungan pekerja dan pemberi kerja/Perusahaan baik sebelum selama atau sesudah masa kerja. Contoh perkara:
- Pembuatan Peraturan Perusahaan
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. - Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja. - Pembuatan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja ini merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. - Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
Tidak jarang PHK yang dilakukan oleh pemberi kerja tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan semena-mena yang mengabaikan hak pekerja, Sehingga banyak pekerja yang di PHK merasa dirugikan dan mengajukan gugatan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. - Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja
Apabila perusahaan melanggar UU tentang ketenagakerjaan dengan membayarkan upah dan waktu kerja tidak sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. - Penuntutan Pemenuhan Upah kepada Pemberi Kerja/Perusahaan
Penuntutan agar pekerja diperlakukan adil menurut UU tentang ketenagakerjaan yang berlaku - Sengketa antara Pemberi kerja/Perusahaan dengan Pekerja lainnya
- Kejahatan atau pelanggaran dalam lingkungan kerja
Silahkan hubungi tim kami disini apabila ada ketidak adilan seperti contoh diatas.