S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

pengacara madiun terbaik

Pembuatan Dokumen Hukum

pembuatan dokumen hukum

Pembuatan Dokumen Hukum merupakan salah satu jasa kami tawarkan yang akan membuat bisnis yang anda jalani semakin jelas legalitasnya, sehingga akan membuat bisnis anda menjadi lebih baik dan diakui oleh Negara.
Pembuatan dokumen hukum yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :

  1. Legal Opinion/Pendapat Hukum
    Apabila Anda memiliki pertanyaan tentang suatu peristiwa hukum atau kondisi dimana Anda kebingungan jika ditinjau dari segi hukum. Anda dapat konsultasi untuk kami buatkan Legal Opinion. Dengan Legal Opinion, Anda dapat mengetahui secara lengkap dari dasar hukum hingga rekomendasi dari praktisi hukum. Sebelum menentukan suatu hal banyak kondisi dimana membutuhkan pendapat hukum sebagai pertimbangan penting agar apa yang akan diputuskan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
  2. Pembuatan Perjanjian
    Apabila Anda ingin melakukan perjanjian, kami dapat membantu untuk membuatkan perjanjian tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan hak dan kewajiban kedua pihak terlindungi. Hal tersebut dikarenakan banyak perkara dimana terjadi pada orang awam yang tidak paham hukum dan memutuskan membuat perjanjian bisnis tanpa konsultasi dengan pengacara atau notaris terlebih dahulu. Kondisi demikian tak jarang membuat para pihak beberapa unsur-unsur penting sebuah kontrak bisnis yang berakibat. Selain itu, dengan konsultasi kepada Pengacara akan terhindar dari orang/badan hukum yang tidak bertanggungjawab untuk mengelabui pihak lain dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu penting untuk membuat perjanjian sesuai dengan koridor hukum untuk menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak saling merugikan.
  3. Dokumen Hukum untuk umum
    Dokumen hukum yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku penting agar mempunyai kekuatan mengikat untuk melindungi kepentingan Anda atas kemungkinan sengketa atau perselisihan dikemudian hari. Contoh: surat wasiat, surat pengakuan, surat pernyataan, dll.
  4. Somasi
    Apabila Anda sedang bermasalah dengan orang/badan hukum, sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan, Anda dapat mengirim somasi terlebih dahulu agar pihak tersebut diberikan kesempatan untuk segera melakukan apa yang Anda inginkan sebagaimana mestinya tanpa melalui proses di Pengadilan. Contohnya mengirim somasi agar orang/badan hukum segera membayarkan hutangnya kepada Anda.