S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

Hukum keluarga
ilustrasi hukum keluarga

Saya dan tim telah berpengalaman menangani kasus hukum keluarga. Hukum keluarga, merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan kekeluargaan baik karena hubungan sedarah (keturunan) atau semenda (karena perkawinan).

Berikut merupakan kasus yang menjadi ruang lingkup hukum keluarga antara lain:

1. Perkawinan

Perkawinan menurut UU Perkawinan, merupakan hubungan keperdataan antara laki-laki dan perempuan yang saling menyayangi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun permasalahan perkawinan, yang umumnya terjadi antara lain:

  • Permohonan Isbat nikah, dapat dimintakan apabila sebelumnya Anda menikah secara siri yang belum dicatatkan oleh Pejabat Pencatat Nikah. Melalui isbat nikah di pengadilan, status pernikahan Anda akan memiliki status hukum yang jelas;
  • Permohonan dispensasi nikah, apabila Anda ingin menikah namun usia masih dibawah usia 19 tahun baik laki-laki atau perempuan, maka diperlukan dispensasi atau izin dari Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan tersebut;
  • Permohonan poligami. Syarat wajib seorang yang ingin poligami yaitu dengan mengajukan Permohonan di Pengadilan Agama dan dapat kami bantu untuk menyusun bukti kesanggupan berperilaku adil dan dokumen pendukung lainnya.

2. Perceraian

Anda dapat mengajukan perceraian dengan proses yang cepat dan tepat. Tidak hanya cepat, tetapi kami dapat membantu Anda untuk mendapatkan hak-hak Anda ketika bercerai secara tepat. Seperti seorang istri yang berhak untuk mendapatkan nafkah iddah selama 3 bulan, nafkah mut’ah serta dapat memperjuangkan nafkah yang terdahulu tidak diberikan oleh sang suami selama dalam perkawinan.

3. Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

  • Salah satu contoh dari pencegahan perkawinan yaitu apabila seorang istri mengetahui bahwa suaminya akan menikah lagi tanpa persetujuan dari istri. Maka istri tersebut dapat memohonkan pencegahan perkawinan terhadap suami tersebut, sehingga suami tidak dapat melangsungkan perkawinan;
  • Salah satu contoh dari pembatalan perkawinan yaitu apabila Anda setelah menikah ternyata menemukan bahwa pasangan Anda merupakan suami/istri yang sah dari orang lain, sehingga Anda merasa dibohongi. Pembatalan Perkawinan berbeda dengan Perceraian dikarenakan dalam pembatalan perkawinan, status Anda akan dikembalikan kepada keadaan sebelum menikah, karena perkawinan tersebut dianggap tidak ada. Jika sebelumnya ada belum pernah menikah, maka jika pembatalan perkawinan dikabulkan status ada kembali masih gadis/jejaka, bukan janda/duda. 

4. Penyelesaian Harta Bersama

Sebagai salah satu akibat dari perceraian, maka Anda harus sadar akan harta yang telah dimiliki selama pernikahan tersebut. Karena 50% dari harta bersama tersebut merupakan hak Anda. Hal tersebut penting untuk bereskan ketika perceraian terjadi untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Contohnya apabila mantan suami/istri Anda menikah lagi, akan ada kebingungan dalam harta-harta yang sebelumnya belum dibereskan yang bisa jadi diklaim oleh suami/istri selanjutnya yang padahal merupakan harta milik Anda yang bisa Anda wariskan untuk anak Anda. 

5. Penyelesaian Hak Asuh Anak

Selain harta bersama, hak asuh anak merupakan salah satu yang harus diperjuangkan dan diselesaikan menurut undang-undang yang berlaku. Seperti contoh apabila Anda seorang ibu dari anak dibawah 12 tahun, maka Anda dapat memperjuangkan hak asuh tersebut. Selain itu, apabila Anda seorang ayah yang meskipun anaknya masih bawah umur tapi merasa bahwa Ibunya mempunyai perilaku buruk dan dapat berdampak pada anak, Anda dapat memperjuangkan hak asuh agar jatuh di tangan Anda. 

6. Waris Islam

Perkara waris merupakan perkara yang sangat umum dan sering terjadi. Oleh karena itu, membutuhkan proses yang tepat untuk menyelesaikan harta waris agar setiap ahli waris dapat mendapatkan bagiannya secara benar sesuai ketentuan dalam hukum waris. Dalam perkara ini, kami juga akan membantu menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris beserta besarannya dan penyelesaian terhadap surat wasiat dari Pewaris (apabila ada). 

7. Permohonan Perwalian Anak

Yaitu kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, atau orang tua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Hal ini penting untuk menjaga dan mewakili kepentingan anak dan menjaga harta milik anak tersebut sebelum dia berusia 21 tahun atau sudah menikah.

8. Pengangkatan Anak

Apabila Anda ingin mengangkat anak, maka penting untuk melakukan sesuai dengan prosedur yang tepat untuk menguatkan status hukum hubungan antara orang tua angkat dan anak. Hal tersebut salah satunya berdampak baik untuk membereskan dokumen-dokumen penting anak sesuai undang-undang dan untuk menjaga hak-hak Anda sebagai orang tua dan hak Anak. 

Jangan ragu untuk konsultasikan masalahmu, segera!

Saya dan tim, akan berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk anda. Jangan ragu, untuk konsultasi masalah hukum yang dialami. Silahkan, hubungi kami!