S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

pengacara madiun terbaik
Pendaftaran Merek, perpanjangan merek, pendaftaran paten, pendaftaran desain industri, sengketa di bidak Hak kekayaan intelektual (HAKI)

Salah satu aspek dalam hukum bisnis adalah untuk memberikan perlindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Hak eksklusif tersebut diberikan oleh negara kepada pemegangnya atas suatu karya yang diciptakannya. 

Hak kekayaan intelektual tersebut ada yang langsung diperoleh tanpa harus mendaftarkan terlebih dahulu seperti hak cipta. Namun untuk karya tertentu seperti merek, harus dilakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak kepemilikannya. 

Bagi pengusaha, hak atas sebuah merek merupakan aspek penting dimana secara hukum kita dapat melindungi merek tersebut dari penggunaan orang lain dan menuntut pihak lain yang menggunakannya. Berikut merupakan pilihan jasa terkait Hak Kekayaan Intelektual:

  1. Pendaftaran Merek
    Agar merek bisnis/produk Anda aman dan terlindungi dari tiruan atau klaim orang lain, kami dapat membantu Anda untuk melakukan pengurusan merek bisnis Anda meliputi membantu saran dan rekomendasi kelas merek.
  2. Perpanjangan Merek
    Jangan lupa untuk memperpanjang merek Anda sebelum expired. Atau jika sudah lewat batas kami juga bisa membantu Anda membereskan masalah tersebut.
  3. Pendaftaran Paten
    Apabila Anda memiliki penemuan di bidang teknologi, Anda dapat mendaftarkan paten agar memiliki hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  4. Pendaftaran Desain Industri
    Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  5. Sengketa dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
    Misalnya dalam perjanjian Lisensi, muncul sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti, sengketa merek, dll. Penyelesaian tersebut dapat diselesaikan melalui litigasi di Pengadilan Niaga atau melalui non litigasi yaitu melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
  6. Sengketa dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
    Misalnya dalam perjanjian Lisensi, muncul sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti, sengketa merek, dll. Penyelesaian tersebut dapat diselesaikan melalui litigasi di Pengadilan Niaga atau melalui non litigasi yaitu melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.