S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

Ekonomi syariah merupakan perkara di bidang ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai islam yaitu antara lain:

  1. Bank Syari’ah;
    Merupakan sengketa yang timbul dalam ruang lingkup perbankan syariah misalnya wanprestasi/cidera janji akad murabahah.
  2. Lembaga keuangan mikro syari’ah;
    Merupakan lembaga keuangan mikro yang bergerak dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Lembaga tersebut contohnya BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), Koperasi Syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya yang diatur sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.05/2014;
  3. Asuransi Syari’ah;
    Asuransi Syariah menggunakan prinsip syariah yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Sehingga asuransi syariah memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dari asuransi pada umumnya. Contoh perkara yang timbul yaitu adanya wanprestasi/ ingkar janji terhadap polis asuransi antara pemberi asuransi dan penerima asuransi. 
  4. Reasuransi syari’ah;
    Perusahaan Reasuransi Syariah merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
  5. Pembiayaan syari’ah;
    Secara umum, Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah perusahaan pembiayaan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya (hanya menyalurkan pembiayaan/pendanaan kepada masyarakat) berdasarkan atau sesuai dengan prinsip akad syariah. Pembiayaan tersebut dapat berupa pembiayaan konsumtif, pembiayaan Modal Kerja,pembiayaan investasi, pembiayaan sindikasi, pembiayaan pengalihan utang (Take Over), dll. Contoh perkara pembiayaan syari’ah adalah cidera janji/wanprestasi terhadap Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa.
  6. Pegadaian syari’ah;
    Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional pertama terletak pada landasan hukumnya, di mana landasan hukum pegadaian syariah sama dengan perbankan syariah yaitu berdasarkan hukum syariah Al-Quran, hadis, dan fatwa ulama tentang bermu’amalah tidak secara tunai.
  7. Bisnis syari’ah.
    Merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan berlandaskan prinsip syariah islam. 

Apabila menemui kendala terkait Hukum Ekonomi Syari’ah bisa hubungi kami disini