S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

Udah Bikin Kontrak Bisnis, Kok Masih Bisa Diingkari?

pengacara perempuan indonesia. Udah Bikin Kontrak Bisnis, Kok Masih Bisa Diingkari?

Perlu diperhatikan baik-baik ya… sebaik apapun rekan bisnis kamu, tetap harus hati-hati karena yang namanya baik itu bisa aja berubah kalau ketiban masalah. Jadi, kuatkan kontrak perjanjiannya sebelum mulai kerja samanya.

“Lah mbak aku udah bikin loh perjanjian tertulis, tapi kok masih bisa dilanggar gitu ya?”

Kan dari awal sudah saya katakan, tiap yang berjanji pasti bisa menggingkari.

“Terus apa fungsinya dong bikin kontrak perjanjian?”

Kontrak Saat Berbisnis Sebagai Dasar Adanya Perikatan

Menurut Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH kontrak merupakan penuangan proses bisnis ke dalam format hukum. Format hukum disini, bukan sekedar menuliskan hasil kesepakatan ke dalam pasal-pasal semata tapi juga meletakakan hukum sebagai bingkai aturan main dalam kerja sama bisnis. Nantinya, kontrak ini digunakan sebagai acuan para pihak dalam menjalakan perikatan.

Jadi, kontrak itu lahirnya dari sebuah perikatan antara pihak satu dengan pihak lainnya (pihak kedua) yang mana kedua pihak itu bersepakat untuk menunaikan hak dan kewajiban sesuai yang disepakati. Semoga nggak bingung, ya!

Terus kalau kontraknya dilanggar bagaimana? Nah, makannnya kontrak harus disusun sebaik mungkin bukan “agar tidak dilanggar atau agar tidak terjadi masalah dikemudian”. Tapi lebih kepada, jikalau ada masalah bisa diidentifikasi secara jelas sehingga solusinya juga jelas.

Bagaimana menyusun kontrak bisnis?

Menyusun Kontrak Bisnis

Menyusun kontrak bisnis tidak bisa sembarangan. Tidak bisa asal pasang pasal saja. Meskipun sudah memenuhi syarat sah perjanjian 1320 BW (sepakat, cakap, ada obyek, dan halal) belum cukup untuk membingkai bisnis tersebut dalam format hukum.

Penyusun kontrak harus punya kemampuan 3P yaitu Predict, Provide, dan Protect. Predict harus bisa memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam bisnis. Provide, penyusun kontrak harus bisa menyediakan jalan yang fair bagi kedua belah pihak. Dan yang terakhir protect, penyusun kontrak harus bisa memberikan solusi-solusi apabila ada masalah yang timbul dari bisnis yang dijalani.

Menyusun kontrak bisnis tidak bisa hanya sekedar mencontoh format yang ada. Iya, banyak sekali format kontrak kerja sama beredar di jagat maya. Namun hati-hati, karena menyusun kontrak bisnis tanpa pemahaman bisa berakibat fatal.

Berikut, langkah yang tepat dalam menyusun kontrak tertulis:

1. Pahami Bidang Usaha yang Akan Dituangkan dalam Kontrak

Setiap bisnis, memiliki karakter sendiri-sendiri. Bisnis retail berbeda dengan bisnis franchise. Bisnis konstruksi, berbeda dengan bisnis perhotelan. Sepakat kan, sampai sini? Karena karakter bisnisnya berbeda, tentu saja bentuk kontraknya juga berbeda. Aktifkan insting 3P dalam membedah karakter bisnis yang akan dituangkan dalam perikatan. Sehingga menemukan cara yang tepat agar kontrak bisa Predict, Provide, dan Protect dalam kerja sama yang dijalankan.

2. List Dasar Hukum yang Digunakan

Membuat kontrak, tidak cukup hanya menggunakan dasar 1320 BW saja (syarat sah perjanjian). Tapi juga harus membedah peraturan lain. Misalnya, dalam bisnis kontruksi ada yang namanya UU Konstruksi. Jangan sampai, apa yang disepakati dalam kontrak itu bertentangan dengan UU Kontrsuksi. Karena akibatnya, perjanjian bisa batal tidak bisa dilaksanakan.

3. Petakan potensi masalah yang timbul

Setiap kerja sama bisnis, pasti ada potensi masalah yang timbul. Petakan satu-satu masalah tersebut kemudian didiskusikan sebelum dituangkan dalam kontrak.

4. Diskusikan Solusi Jika Masalah Itu Terjadi

Menempatkan solusi hukum jika ada masalah, tidak bisa sembarangan. Kompetensi dan biaya juga harus dipertimbangkan. Ekseskusi jaminan juga harus diperhitungkan jangan sampai memegang jaminan malah tidak bisa dieksekusi karena kesalahan menuangkan klausul dalam kontrak.

5. Tuangkan dalam Bentuk Tulisan

Apabila kontrak bisnis sudah disepakati, maka harus dituangkan dalam tulisan sebagai dasar adanya kesepakatan. Apakah harus disahkan notaris? Untuk perjanjian tertentu iya. Tapi memang dalam 1320 BW syarat sah perjanjian tidak ada ketentuan setiap perjanjian harus disahkan notaris.

Apabila Kontrak Bisnis Dilanggar

Apabila kesepakatan yang sudah dituangkan dalam kontrak tersebut dilanggar, maka kontrak juga yang menjadi rujukan untuk menemukan solusi. Makannya, penyusunan kontrak harus diperhatikan. Jangan sampai, kontrak sudah disusun tapi tidak memberikan solusi terhadap masalah yang timbul di kemudian hari. Repot, kan kalau udah ada masalah! Makannya, konsultasi sebelum kontrak ditanda tangani!