Konsultasi Hukum Bisnis dan Perusahaan adalah salah satu kompetensi yang saya dan tim sediakan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mengembangkan bisnis start up, atau para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya lebih tinggi lagi di Indonesia.
Produk untuk hukum Bisnis dan Perusahaan yang kami sediakan adalah sebagai berikut :
- Pendirian Perusahaan (PT & CV) Untuk memperkuat kedudukan perusahaan Anda, harus melewati beberapa proses mulai dari pembuatan Akta Pendirian sampai dengan pengurusan berbagai macam izin lainnya. sehingga akan membuat perusahaan anda lebih baik dan lebih aman dan nyaman dalam mencari celah untuk mendapat keuntungan yang lebih. karena akan ada beberapa syarat yang harus diajukan apabila ingin menawarkan jasa ke instansi atau pemerintah misalnya.
Baca juga : Membuat PT bersama pasangan. - Likuidasi Perusahaan
Selain pendirian, pembubaran perusahaan juga harus dilakukan dengan tepat untuk mengurus aset perusahaan dan menyelesaikan urusan administratif termasuk akta pembubaran. Apabila perusahaan mengalami kolaps atau pailit - Restrukturisasi Perusahaan
Restrukturisasi dapat dilakukan oleh perusahaan yaitu :- Merger Perusahaan (Apabila Anda ingin menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dimana mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada perseroan yang menerima penggabungan. Maka langkah yang Anda tempuh adalah dengan merger yang mengakibatkan status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir )
- Konsolidasi Perusahaan (Konsolidasi atau peleburan kondisi dimana dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Secara sederhana, konsolidasi dapat diartikan sebagai penggabungan dua perseroan atau lebih dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama.)
- Akuisisi Perusahaan (Akuisisi kondisi dimana suatu badan hukum atau orang perseorangan memutuskan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.)
- Pemisahan Perusahaan (Kondisi dimana perseroan memutuskan untuk melakukan pemisahan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan baru atau lebih dimana perusahaan yang mengalihkan menjadi bubar.)
- Permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Permohonan RUPS dalam diajukan oleh pemegang saham kepada Pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. - Pembuatan Kontrak Perjanjian dalam lingkup bisnis
Kami dapat membantu Anda untuk membuat Kontrak Bisnis agar sesuai dengan hukum dan tidak merasa dirugikan di kemudian hari. - Membuat Peraturan Perusahaan
Kami dapat membantu Anda membuat Peraturan Perusahaan dan memastikan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila anda ingin Konsultasi Hukum Bisnis dan Perusahaan. anda bisa menghubungi tim kami disini.