S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

Rama dan Shinta adalah sepasang suami isteri yang sudah 5 tahun menjalani bisnis konveksi. Selama itu, mereka menjalani bisnis berdua dengan dibantu beberapa karyawan. Kini, mereka berencana untuk mengembangkan pasar dan butuh membuat badan hukum agar bisnisnya lebih berkembang. Kira-kira bisa nggak ya, membuat PT bersama pasangan?

Sebagai konsultan hukum, saya menjawab ada dua kemungkinan. Ya bisa-bisa aja atau sama sekali tidak bisa. Kenapa begitu? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami dahulu konsep harta dalam perkawinan. Kedua konsep PT dalam undang-undang Perseroan Terbatas.

Konsep Harta dalam Perkawinan

Sesuai dengan Pasal 1 jo. Pasal 31 ayat (3) UU Perkawinan, pasangan suami dan isteri, dianggap memiliki satu kepentingan. Merujuk pada Pasal 35 UU Perkawinan, karena satu kepentingan tersebut suami dan isteri dianggap memiliki satu kesatuan dalam hal harta. Kecuali, jika diperjanjikan dalam perjanjian lain (perjanjian pisah harta). Baca juga tulisan saya berjudul “Konsep Perjanjian Pranikah Sesuai UU Perkawinan”

Konsep Perseorangan Terbatas

Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk mengikatkan diri sebagai persekutuan modal dengan modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham.

Sekarang ini, juga ada yang namanya PT Perorangan yang hanya terdiri oleh satu pemodal saja dengan katagori usaha mikro dan kecil. Selengkapnya pernah saya bahas dalam artikel yang berjudul “PT Perorangan, Apa Bedanya dengan PT pada Umumnya?”

Hubungan antara Konsep Harta Perkawinan dengan Konsep Perseroan Terbatas

Jadi ketika Rama dan Shinta sebagai pasangan suami isteri ingin membuat PT, dikatakan tidak bisa alasannya karena mereka pasangan suami isteri yang dalam undang-undang perkawinan dianggap memiliki satu kepentingan dan satu kesatuan dalam hal harta.

Kecuali, jika keduanya memiliki perjanjian pisah harta. Perjanjian pisah harta tersebut, berfungsi untuk memisahkan harta keduanya sehingga masing-masing memiliki saham sendiri-sendiri atas perusahaan yang didirikan bersama.

Apakah tidak bisa dengan menggunakan PT Perorangan? Kalau dibilang bisa, ya sebenarnya artinya karena pasangan suami isteri dalam UU Perkawinan dianggap satu kepentingan dan satu harta dalam perkawinan, maka PT perorangan tersebut ya milikinya suami isteri dalam satu kesatuan.

Sampai sini, paham?

Kok bingung ya, sebenarnya bisa atau enggak membuat PT bersama pasangan?

Nggak bisa. Kalau nggak ada perjanjian pisah harta.

Bisa. Kalau caranya seperti ini:

  1. Kalau pasangan suami isteri memiliki usaha dengan kriteria Mikro dan Kecil, maka bisa membuat PT Perorangan. Secara syarat administratif, yang menjadi pendiri atau pemegang saham hanya satu orang. Bisa suami ataupun isteri. Tapi sesungguhnya, karena perkawinan dalam UU Perkawinan dianggap satu kepentingan dan satu harta maka PT Perseorangan yang dibuat oleh pasangan ya dianggap satu perusahaan milik suami dan isteri.
  2. Kalau pasangan suami isteri sudah memiliki perjanjian pisah harta, maka keduanya bisa membuat PT persekutuan modal atau PT pada umumnya yang didirikan minimal 2 pendiri dan 2 pemegang saham. Karena keduanya, sudah berdiri di atas harta masing-masing.
  3. Jika suami isteri tidak memiliki perjanjian pisah harta, tetap bisa membuat PT bersama pasangan apabila mengajak satu orang lagi sebagai pemegang saham.

Semoga tercerahkan ya, dengan penjabaran ini. Saya bersama teman notaris, juga bisa bantu anda untuk membuat PT. Silahkan konsultasikan PT apa yang dibutuhkan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *