S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

Perkara Hukum Pidana Umum
ilustrasi sidang hukum perdata

Perdata umum merupakan bidang hukum yang mengatur mengenai hubungan antara perseorangan atau sekelompok orang. Misalnya jual beli, sewa menyewa, hutang piutang. Pada prinsipnya perdata umum hanya meliputi wanprestasi/ingkar janji dan Perbuatan Melawan Hukum. Berikut contoh kasus:

1. Wanprestasi

Kondisi apabila Anda memiliki perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang dan/atau badan hukum, namun terdapat pihak yang mengingkari perjanjian tersebut dengan tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan apa yang diperjanjikan. Oleh karena itu, untuk menuntut kerugian, biaya dan bunga, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi. 

2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Kondisi dimana terdapat pelanggaran hukum dan membawa kerugian bagi pihak lain. Pelanggaran hukum tersebut apabila perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, atau perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik. Pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut dapat menuntut kerugian yang timbul atas perbuatan tersebut.

3. Rekonvensi

Kondisi apabila Anda digugat oleh Pihak lain, padahal Anda meyakini bahwa pihak lain tersebut-lah yang melakukan ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum, kami siap membantu Anda untuk menyusun gugatan balik kepada pihak lain tersebut. 

4. Perlawanan

Anda dapat mengajukan Perlawanan di Pengadilan apabila terdapat sengketa pihak lain (Anda bukan pihak dalam sengketa tersebut) yang merugikan harta atau kepentingan Anda. Misalnya seorang yang bersengketa tersebut tanpa sepengetahuan Anda menjadikan tanah milik Anda sebagai jaminan dalam perkara tersebut.

——————————————————————————————————————–

Dalam ranah perdata selain ada gugatan, juga ada yang disebut dengan permohonan. Permohonan dapat dilakukan untuk keadaan-keadaan sebagai berikut:

1. Permohonan Ganti Nama

Anda memiliki kesempatan untuk mengubah nama Anda sesuai keinginan Anda sendiri di Pengadilan yang akan memiliki kekuatan hukum dan semua instansi wajib tunduk pada putusan Pengadilan tersebut;

2. Permohonan Penyesuaian Identitas

Seperti contoh apabila terdapat kesalahan nama di passport, Anda dapat mengajukan permohonan di Pengadilan untuk kemudian dapat dijadikan dasar Kantor Imigrasi untuk mengganti nama Anda sesuai yang benar;

3. Permohonan Lainnya

  • Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa;
  • Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun;
  • Permohonan pengangkatan anak

Bagaimana, cukup jelas untuk menggambarkan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum perdata umum? Apabila ada pertanyaan lanjutan langsung saja, hubungi kami!