S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

pengacara madiun terbaik

Bedanya PT dan CV, kalau menurut saya yang paling mudah dipahami pengusaha pemula pada umumnya adalah terkait tidak adanya keterlibatan harta pribadi jika menggunakan PT sedangkan kalau CV, harta pribadi masih terlibat. Maksudnya bagaimana?

Jadi gini, PT itu merupakan badan hukum. Jadi, keberadaannya dianggap sebagai subyek hukum. Karena PT masuk dalam subyek hukum, maka kegiatan PT ini ya dianggap berdiri sendiri tidak menyangkut kekayaan pribadi. Organ PT bertanggung jawab hanya sampai modal yang di setor dan tanggung jawab sebatas yang tertulis dalam UU PT.

Sedangkan CV, merupakan badan usaha. Dalam CV, ada sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif terlibat secara aktif dalam mengelola perushaan, sedangkan sekutu pasif terlibat dalam pemberian modal tanpa mengelola perusahaan. Jika ada kerugian dalam CV, pertanggung jawaban sekutu aktif bisa sampai ke harta pribadinya.

Selain poin tersebut, masih ada poin-poin yang mencolok terkait perbedaan PT dan CV. Antara lain sebagai berikut:

Bentuk Perusahaan

Dari sisi bentuknya, CV bentuknya lebih sederhana dengan minimal ada dua sekutu. Dalam CV, tidak ada struktur organisasi formal karena yang ada hanyalah sekutu yang lebih fleksibel dalam menjalankan operational harian.

Sedangkan PT, memiliki struktur organisasi yang lebih formal terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi, dan Komisaris. Setiap oragan tersebut, memiliki fungsi dan tanggung jawab yang telah diatur dalam UU PT tersendiri.

Modal Dasar Perusahaan

Modal dasar CV lebih bebas karena tidak ada syarat miminalnya. Para sekutu, bebas menentukan modal yang disetor ke CV sesuai dengan kesepakatan.

Sedangkan PT, memiliki persyaratan modal dasar yang harus dipenuhi sesuai dengan UU PT. Modal dasar yang disetor tersebut, menjadi bagian dari aset perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk menjalankan operational perusahaan. Modal dasar tersebut, nantinya dikonversi dalam bentuk lembaran saham. Presentase penyetoran modal, sesuai yang ditulis dalam akte pendirian.

Pendiri

Dalam mendirikan CV, dibutuhkan 2 orang yang terlibat sebagai sekutu dan merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan PT (kususnya PT berdasar UU PT bukan UU Cipta Kerja) membolehkan warga negara asing terlibat asalakan masing-masing memiliki bagian saham sesuai dengan daftar negatif investasi yang ditentukan undang-undang.

Pengurusan

Pengurusan CV terbagi menjadi dua golongan yaitu, sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yang mengurus perusahaan (mengambil kebijakan dan membuat keputusan) sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa ikut mengurus. Tanggung jawab sekutu aktif bisa sampai harta pribadinya. Sedangkan sekutu pasif hanya sampai modal yang disetor saja.

Sedangkan PT pengurusan dilakukan oleh direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pelaksanaannya diawasi oleh komisaris. Pemegang saham, tidak memiliki kewenangan mengurus perusahaan kecuali jika ditunjuk sebagai direksi.

Pendaftaran

Pembuatan CV lebih murah dari pada PT. Dalam pembuatannya, bisa ditanyakan di notaris setempat.

Nama Perusahaan

Dalam penamaan CV, tidak ada aturan kusus. Sehingga wajar jika banyak ditemukan nama CV itu sama. Sedangkan nama PT, harus menggunakan nama yang berbeda. Tidak boleh sama dengan perusahaan lainnya yang sudah ada dan terdaftar.

Tujuan dan Kegiatan Usaha

Kelemahan CV ada pada keterbatasan dalam tujuan dan kegiatan usaha pada bidang tertentu. Tidak semua bidang usaha, diperbolehkan menggunakan CV. Untuk pengembangan bisnis jangka panjang pun, CV kurang fleksibel karena kepemilikannya tidak mudah dipindahkan.

Sedangkan PT karena terdiri dari persekutuan modal, secara kepemilkan saham lebih mudah dilakukan jual beli. Bahkan bisa dikembangkan sahamnya bisa dimiliki umum melalui IPO (Initial Public Offering).

Bedanya PT dan CV dari sisi Pajak

Dari sisi perpajakan, CV (Commanditaire Vennootschap) pejaknya dikenakan pada tingkat individu untuk masing-masing mitra. Ini berarti bahwa masing-masing mitra akan mengungkapkan bagian laba atau kerugian CV dalam deklarasi pajak pribadi mereka dan membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Sedangkan PT, ada aturan kusus dalam perpajakannya yaitu dikenakan pajak penghasilan badan (PPh Badan) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh Badan merupakan pajak yang dikenakan atas laba yang diperoleh oleh PT dan tarifnya bervariasi tergantung pada besarnya laba yang dihasilkan. Selain itu, PT juga harus mengumpulkan dan menyetor PPN atas penjualan barang atau jasa yang dilakukannya.

Jadi, Mau Bikin PT atau CV?

Itu tadi bedanya PT dan CV. Kalau ada praktisi hukum yang bilang lebih baik bikin PT karena lebih fleksibel dalam pengembangan bisnis, tapi kalau menurut saya pribadi ya bikin sesuai kebutuhan. Tidak semua pengusaha ingin usahanya besar sampai IPO.

Saya paham, setiap pelaku usaha punya cita-cita dan misi yang berbeda-beda. Tentukan dulu tujuan usahanya, baru tentukan kendaraannya mau pakai apa. CV dan PT, punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jangan sampai bikin tapi tidak paham bagaimana pengelolaannya ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *