Simak aturannya!
Merek merupakan hal yang sangat berharga bagi seorang pebisnis, karena merek merupakan daya pembeda dengan produk-produk yang lain. Sehingga kamu harus berupaya bahwa merek kamu harus berbeda dengan yang lain. Selain itu kamu juga harus mengenali bisnis kamu, dimana levelnya, dan apakah akan terus berkembang sehingga kamu harus mendaftarkan merek dengan nama merek yang dan kelas merek yang sudah pasti https://jihansyahfauziah.com/2022/12/15/level-bisnis-mikro-kecil-menengah-besar/ .
Di Indonesia merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). UU Merek ini dibuat sebagai upaya kepastian hukum dalam industri perdagangan dan investasi untuk menghadapi perkembangan ekonomi lokal hingga internasional. Apabila tidak ada peraturan mengenai merek maka akan banyak terjadi pelanggaran dan tidak adanya penghargaan secara moral atas suatu produk. Salah satu manfaat merek adalah sebagai daya pembeda dan dilindungi oleh UU Merek. Daya pembeda ini berfungsi untuk membedakan produk tersebut berkualitas atau tidak, rasanya enak atau tidak, bahan baku berkualitas atau tidak, dll. Sehingga, kadang terdapat pemalsuan merek atau merek KW karena ingin mendapatkan manfaat komersil terhadap merek yang asli tersebut.
Inilah contoh penggunaan daya pembeda dalam merek
Sebagai contoh adalah pemalsuan produk tas merek Chanel. Tas Chanel merupakan tas dengan kualitas terbaik karena dalam pembuatannya menggunakan bahan baku dari kulit domba dan kain sutra terbaik. Tas dibuat secara handmade oleh perajin dengan keahlian tinggi, dan diproduksi secara terbatas untuk menjaga kualitas produk tersebut. Sehingga tas tersebut dapat dibanderol dengan harga puluhan juta rupiah, Namun karena banyak oknum yang ingin mendapatkan manfaat komersil dari merek tersebut akhirnya para oknum membuat merek KW dari tas chanel dengan bahan baku murah dan diproduksi massal sehingga kualitasnya menjadi buruk.
Namun, hal ini tidak membuat masyarakat terkecoh, masyarakat tetap bisa membedakan merek tas Chanel yang asli dan KW hanya dengan melihat atau memegang bahan tas tersebut. Sehingga eksklusivitas tas Chanel tetap terjaga. Disinilah pentingnya merek harus berbeda dengan yang lain, yaitu sebagai daya pembeda atau membedakan dengan produk-produk yang lain.
Jadi, mengapa merek harus berbeda ?
Alasan pertama mengapa merek harus berbeda karena merek sebagai keunikan atau identitas dari produk kamu. Jika kamu mempunyai bisnis namun dengan merek yang sangat umum bisa jadi ketika kamu mendaftarkan merek justru ditolak, karena merek kamu terlalu umum, sederhana, dan tidak punya keunikan.
Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek yaitu :
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/jasa.” https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016
Jadi, memang unsur yang menyatakan merek harus berbeda sudah diatur dalam UU Merek ya. Alasan kedua adalah agar kamu mempunyai dasar hukum ketika ada produk lain yang mempunyai kemiripan merek denganmu. Ketika kamu sudah mendaftarkan merek dan sudah memenuhi unsur daya pembeda, namun terdapat pihak lain yang menggunakan merek yang sama denganmu, kamu dapat melaporkan hal tersebut agar merek dan kualitas produk kamu tetap terjaga serta untuk menghentikan praktik-praktik pelanggaran merek.
Jadi sudah tahu kan alasan-alasan kenapa merek kamu harus berbeda dengan yang lain ? Yuk, simak artikel-artikel lainnya dan lebih paham dengan hukum.