Hibah Tanah dan Bangunan tanpa Akta Notaris, Simak Akibatnya!
Mungkin kita pernah melihat seseorang melakukan hibah tanah dan bangunan tanpa akta notaris, hal ini karena kurangnya pengetahuan hukum sehingga tidak ada langkah antisipasi jika terjadi permasalahan hukum seperti ini. Salah satu contohnya adalah memberikan hibah, baik hibah benda bergerak atau tidak bergerak.
Yuk, Pahami hibah tanah dan bangunan terlebih dahulu ?
Hibah adalah pemberian barang secara sukarela dan tanpa imbalan apapun kepada si pemberi barang tersebut. Seringkali kita melihat proses pemberian barang yang tidak kita sadari hal itu merupakan hibah. Contohnya adalah memberikan beberapa pakaian kepada tetangga kita, memberikan handphone kepada teman kita, dll. Bahkan, kita juga bisa melakukan hibah tanah atau bangunan, yang termasuk kategori hibah benda tidak bergerak.
Perbedaan hibah, hadiah dan shodaqoh
Selain memberikan hibah, kita juga dapat memberikan hadiah dan shodaqoh. Hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain, sedangkan hadiah merupakan penghargaan atas jasa atas kesuksesan seseorang. Lalu, Shodaqoh merupakan pemberian secara sukarela kepada orang yang membutuhkan.
Jika memberikan tanah kepada orang lain apakah termasuk hibah ?
Seperti yang dijelaskan diatas, apabila kita memberikan tanah serta bangunan kepada orang lain, hal tersebut merupakan hibah benda tidak bergerak. Namun, hibah tanah bangunan ini tidak bisa diberikan secara lisan saja, karena tiap tanah dan bangunan mempunyai sertifikat kepemilikan. Lalu bagaimana agar hibah tanah dan bangunan itu sah ?
Perhatikan dasar hukumnya!
Pasal 1687 KUHPerdata menyatakan apabila hadiah dari tangan ke tangan dan berupa benda bergerak dan berwujud, maka itu dapat dinyatakan sah tanpa akta notaris, sedangkan dijelaskan dalam Pasal 1682 KUH Perdata menyatakan bahwa:
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan pada notaris dan apabila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”
Nah, maksud dari peraturan tersebut adalah jika kita memberikan barang berupa benda bergerak seperti handphone, sepeda, pakaian, maka dapat diserahkan begitu saja secara lisan tanpa adanya akta notaris, disisi lain, jika benda tersebut tidak bergerak seperti hibah tanah, bangunan, rumah, ruko, maka harus menggunakan akta notaris, agar mempunyai kekuatan hukum.
Jadi, ketika kita ingin melakukan hibah harus diperhatikan barang apa yang ingin dihibahkan dan jangan lupa, untuk pelaksanaan hibah tanah dan bangunan tanpa akta notaris tidak bisa ya. Selain itu teman-teman harus cari tahu tata cara serta dasar hukumnya, agar prosesnya berjalan dengan baik dan lancar.