S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

Scale up yang berarti menaikkan. Dalam dunia bisnis, scale up artinya membuat bisnis lebih berkembang dari sisi omset, penjualan, dan juga sistemnya. Sebelum ngomong lebih dalam tentang scale up, udah tahu belum level bisnis anda itu sampai mana?

Kenapa Perlu Tahu Level Bisnis?

Karena saya seorang Ibu, saya memberikan analogi seperti menuntun tumbuh kembang anak. Sebagai Ibu, saya tidak mungkin mengajari anak saya yang usia 3 tahun berhitung perkalian. Tapi saya akan mengajari anak saya di usia tersebut tentang mengenal angka.

Bisnis itu ada levelnya. Dan setiap level, beda masalahnya tentu beda solusinya. Ini penting dipahami dalam setiap level bisnis, agar paham tujuan scale up-nya kemana. Seperti seorang anak yang sedang tumbuh. Tahapan bisnis, harus dilalui step by stepnya untuk berkembang. Tidak bisa langsung instan.

Berikut manfaat jika anda, mengetahui level bisnis anda di tahap mana.

Aspek Pendanaan

Ketika tahu level bisnisnya di tingkat mana, otomatis bisa mengukur pendanaan yang dibutuhkan itu berapa. Dari sisi lembaga pembiayaan maupun investor juga lebih mudah untuk mengukur kemampuan bisnis ini jika diberi pendanaan tertentu.

Aspek Informasi Usaha

Kalau anda sudah tahu dimana level usaha anda, akan lebih mudah mencari informasi berkaitan kebutuhan usaha. Seperti yang saya jelaskan di atas, setiap level bisnis memiliki masalah dan solusinya sendiri. Sehingga untuk mencari informasi ataupun mentoring bisa mengukur di level mana yang dibutuhkan agar bisa naik di level selanjutnya.

Aspek Kemitraan

Pada aspek ini, pelaku usaha bisa mengukur akan bekerja sama dengan level usaha yang mana. Yang di bawahnya, yang setara, atau malah di atasnya. Tentu saja dalam menyikapi dan membentuk skemanya juga berbeda.

Aspek Perizinan Usaha

Setiap level usaha, memiliki mekanisme perizinan yang berbeda. Tentu saja, usaha mikro dan kecil tidak sama dengan level menengah ataupun di atas menengah.

Aspek Dukungan Kelembagaan

Penggolongan level usaha juga penting bagi pemerintah maupun perusahaan yang sudah besar untuk melakukan dukungan terhadap usaha-usaha di level tertentu.

Jadi, Dimana Level Anda Sekarang?

Istilah UMKM, sebenarnya bukan hanya sekedar untuk memberikan nama pada kelompok usaha tertentu. UMKM kepanjangan dari Unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan suatu level usaha yang dibuat pemerintah untuk mempermudah dalam memetakan level bisnis atau level usaha di setiap tingkatannya.

Terkait penggolongan level bisnis Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar itu sudah ada pedomannya berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Penjelasannya, sebagai berikut:

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangandan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu :

  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriteria UsahaKecil yaitu :

  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Kriterianya yaitu :

  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersihatau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga :
Perbedaan PT Perorangan dan PT Pada Umumnya

Setelah Paham Level Bisnisnya Dimana, Lets Do It!

Jika anda sekarang berada di posisi Mikro, maka pelajari bagaimana cara anda masuk di level kecil. Ketika anda ada di level kecil, pelajari bagaimana caranya masuk pada level menengah dan seterusnya.

Kebanyakan pebisnis, apalagi yang masih di level mikro sering kali jika penjualan stuck solusinya bukan mencari cara untuk naik level tapi malah mencari produk baru untuk membuat bisnis baru. Mau sampai kapan seperti itu?

Satu bisnis, naikkan levelnya baru kemudian buka baru. Jihan Lawyer & Legal Consultant siap menemani bisnismu bertumbuh untuk mencapai level yang paling tinggi. Karena untuk bertumbuh, sudah pasti aspek legal harus dipahami!

Yuk, lebih berdaya dengan paham hukum!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scale up yang berarti menaikkan. Dalam dunia bisnis, scale up artinya membuat bisnis lebih berkembang dari sisi omset, penjualan, dan juga sistemnya. Sebelum ngomong lebih dalam tentang scale up, udah tahu belum level bisnis anda itu sampai mana?

Kenapa Perlu Tahu Level Bisnis?

Karena saya seorang Ibu, saya memberikan analogi seperti menuntun tumbuh kembang anak. Sebagai Ibu, saya tidak mungkin mengajari anak saya yang usia 3 tahun berhitung perkalian. Tapi saya akan mengajari anak saya di usia tersebut tentang mengenal angka.

Bisnis itu ada levelnya. Dan setiap level, beda masalahnya tentu beda solusinya. Ini penting dipahami dalam setiap level bisnis, agar paham tujuan scale up-nya kemana. Seperti seorang anak yang sedang tumbuh. Tahapan bisnis, harus dilalui step by stepnya untuk berkembang. Tidak bisa langsung instan.

Berikut manfaat jika anda, mengetahui level bisnis anda di tahap mana.

Aspek Pendanaan

Ketika tahu level bisnisnya di tingkat mana, otomatis bisa mengukur pendanaan yang dibutuhkan itu berapa. Dari sisi lembaga pembiayaan maupun investor juga lebih mudah untuk mengukur kemampuan bisnis ini jika diberi pendanaan tertentu.

Aspek Informasi Usaha

Kalau anda sudah tahu dimana level usaha anda, akan lebih mudah mencari informasi berkaitan kebutuhan usaha. Seperti yang saya jelaskan di atas, setiap level bisnis memiliki masalah dan solusinya sendiri. Sehingga untuk mencari informasi ataupun mentoring bisa mengukur di level mana yang dibutuhkan agar bisa naik di level selanjutnya.

Aspek Kemitraan

Pada aspek ini, pelaku usaha bisa mengukur akan bekerja sama dengan level usaha yang mana. Yang di bawahnya, yang setara, atau malah di atasnya. Tentu saja dalam menyikapi dan membentuk skemanya juga berbeda.

Aspek Perizinan Usaha

Setiap level usaha, memiliki mekanisme perizinan yang berbeda. Tentu saja, usaha mikro dan kecil tidak sama dengan level menengah ataupun di atas menengah.

Aspek Dukungan Kelembagaan

Penggolongan level usaha juga penting bagi pemerintah maupun perusahaan yang sudah besar untuk melakukan dukungan terhadap usaha-usaha di level tertentu.

Jadi, Dimana Level Anda Sekarang?

Istilah UMKM, sebenarnya bukan hanya sekedar untuk memberikan nama pada kelompok usaha tertentu. UMKM kepanjangan dari Unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan suatu level usaha yang dibuat pemerintah untuk mempermudah dalam memetakan level bisnis atau level usaha di setiap tingkatannya.

Terkait penggolongan level bisnis Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar itu sudah ada pedomannya berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Penjelasannya, sebagai berikut:

Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangandan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yaitu :

  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriteria UsahaKecil yaitu :

  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Kriterianya yaitu :

  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersihatau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga :
Perbedaan PT Perorangan dan PT Pada Umumnya

Setelah Paham Level Bisnisnya Dimana, Lets Do It!

Jika anda sekarang berada di posisi Mikro, maka pelajari bagaimana cara anda masuk di level kecil. Ketika anda ada di level kecil, pelajari bagaimana caranya masuk pada level menengah dan seterusnya.

Kebanyakan pebisnis, apalagi yang masih di level mikro sering kali jika penjualan stuck solusinya bukan mencari cara untuk naik level tapi malah mencari produk baru untuk membuat bisnis baru. Mau sampai kapan seperti itu?

Satu bisnis, naikkan levelnya baru kemudian buka baru. Jihan Lawyer & Legal Consultant siap menemani bisnismu bertumbuh untuk mencapai level yang paling tinggi. Karena untuk bertumbuh, sudah pasti aspek legal harus dipahami!

Yuk, lebih berdaya dengan paham hukum!