PT Perorangan atau Perseroan Perorangan, lahir pasca disahkannya Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. PT jenis ini, cocok untuk kamu pengusaha kecil dan mikro yang akan mendirikan usaha sendiri dan kesulitan mencari partner.
Berbeda dengan PT Pada Umumnya yang lahir berdasarkan Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perbedaan keduanya, yang paling mencolok terletak pada pemegang saham dan pemodalannya.
Untuk lebih jelasnya, saya jabarkan seperti berikut :
Jelas kan ya, perbedaan PT Perseorangan dan PT pada umumnya. Lebih baik membuat yang mana, kalau menurut saya tergantung dengan kebutuhan masing-masing.
Kalau anda merupakan peisnis Mikro dan Kecil yang modalnya tidak sampai 5 miliar, ya lebih baik menggunakan PT Perseorangan. Tapi kalau lebih, ya PT yang pada umumnya saja.
Oh ya, tidak semua jenis usaha bisa dibawah PT Perseorangan ya. Oleh karenanya konsultasikan terlebih dahulu sebelum membentu Badan Usaha, Berbada Hukum, PT.