PT Perorangan atau Perseroan Perorangan, lahir pasca disahkannya Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. PT jenis ini, cocok untuk kamu pengusaha kecil dan mikro yang akan mendirikan usaha sendiri dan kesulitan mencari partner.
Berbeda dengan PT Pada Umumnya yang lahir berdasarkan Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perbedaan keduanya, yang paling mencolok terletak pada pemegang saham dan pemodalannya.
Untuk lebih jelasnya, saya jabarkan seperti berikut :
1. Pengertian
- Perseroan Perorangan atau PT Perorangan merupakan badan hukum yang terdiri dari saham perorangan dengan kriteria usaha memenuhi Mikro dan Kecil.
- Perseroan Pada Umumnya, merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal
2. Pendirian
- PT Perseorangan bisa didirikan oleh perseorangan yang cakap hukum dengan usia minimal 17 tahun yang memenuhi kriteria kriteria Usaha Mikro dan Kecil
- PT pada umumnya atau PT biasa, sesuai dengan UU Perseroan Terbatas minimal didirikan oleh dua orang dan bisa lebih
3. Organ Perusahaan
- Direksi dan Pemegang saham pada PT Perseorangan menjadi satu kesatuan, karena PT Perseorangan bisa beranggotakan minimal satu orang
- Organ pada PT Biasa atau PT Pada Umumnya sesuai UU Perseroan Terbatas terdiri dari Direksi, Komisaris, dan RUPS
4. Komisaris dan Direksi
- PT Perseorangan tidak memiliki komisaris, dan hanya memiliki satu direksi karena bisa beranggotakan satu orang saja
- PT pada umumnya, memiliki minimal satu komisaris dan satu direksi
5. Pemodalan
- Pemodalan pada PT Perorangan maksimal 5 Miliar
- Pemodalan pada PT pada umumnya tidak ada batasan modal
6. Pendirian Perseroan
- PT Perorangan dibuat dengan surat pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik di Kementrian Hukum dan HAM
- PT pada umunya, harus dibuatkan dahulu Akta Pendirian oleh notaris, baru diterbitkan SK oleh Kementrian Hukum dan HAM
KESIMPULAN
Jelas kan ya, perbedaan PT Perseorangan dan PT pada umumnya. Lebih baik membuat yang mana, kalau menurut saya tergantung dengan kebutuhan masing-masing.
Kalau anda merupakan peisnis Mikro dan Kecil yang modalnya tidak sampai 5 miliar, ya lebih baik menggunakan PT Perseorangan. Tapi kalau lebih, ya PT yang pada umumnya saja.
Oh ya, tidak semua jenis usaha bisa dibawah PT Perseorangan ya. Oleh karenanya konsultasikan terlebih dahulu sebelum membentu Badan Usaha, Berbada Hukum, PT.