Berita KDRT dan perslingkuhan yang tersebar di jagat maya, membuat heboh warganet soal perjanjian pranikah. Bagus sih, karena akhirnya masyarakat Indonesia jadi lebih peduli dengan perjanjian ini.
Namun, yang saya sayangkan ketika seorang influencer yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum bahkan belum menikah memberi contoh bentuk perjanjian pranikah tanpa paham konsep dan asas yang digunakan dalam perjanjian ini.
Maka, disini saya akan coba luruskan soal perjanjian pranikah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Konsep Hukum Perkawinan Indonesia
Islam, memandang pernikahan sebagai suatu ibadah seumur hidup yang dibalut dengan kasih sayang dan cinta mencintai. Kurang lebihnya UU Perkawinan Indonesia juga sama. Mengakui pernikahan sebagai hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dengan ikatan lahir batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
UU Perkawinan
Pasal 1
Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha esa.
Dari Pasal 1 UU Perkawinan tersebut, jelas ya bahwa hukum Perkawinan Indonesia sendiri juga mengakui eksistensi agama dalam perkawinan. Pada pasal dua juga dijelaskan, perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum ahama masing-masing dan dicatatkan menurut peraturan perundangan-unangan berlaku.
Pasal 2 UU Perkawinan inilah yang mendasari adanya perbedaan antara pernikahan islam dan non islam. Pernikahan islam, dicatat di Kantor Urusan Agama. Pernikahan Non islam dicatat di Kantor Catatan Sipil setelah melakukan pernikahan sah sesuai agama masing-masing.
Sampai sini paham ya konsepnya?
Konsep Harta dalam Perkawinan Indonesia
Setiap pernikahan, pasti ada harta di dalamnya. “Nggak selalu, mbak!” Yakin? Mungkin di awal pernikahan baik si laki-laki maupun perempuan tidak membawa harta sama sekali tapi setelah menikah mereka bisa beli rumah, mobil, dan aset-aset berikutnya. Siapa yang sebenarnya berhak atas aset-aset tersebut?
UU Perkawinan Pasal 35
- (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
- (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak menentukan lain
Nah, dari Pasal 35 UU Perkawinan tersebut, hukum memandang harta dalam pernikahan itu sebagai harta bersama. Entah yang diperoleh suami, maupun isteri. Jadi misal, isteri membeli aset rumah atas nama isteri. Beli saat perkawinan berlangsung. Apakah harta tersebut merupakan harta isteri?
Tidak. Hukum memandang, harta tersebut ya harta bersama entah itu hasil kerja isteri ataupun suami. Begitu pula dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi acuan Pengadilan Agama dalam memutus perkara perkawinan untuk muslim.
Pasal 85 – Pasal 97 KHI, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
- Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
- Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
- Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
- Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
- Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Jadi, jangan merasa bangga dulu ketika suami membelikan aset atas nama isteri semua. Diatasnamakan isteri atau suami ya sama aja jadi harta bersama selama perolehannya pada waktu menikah.
Sampai sini, paham kan ya tentang konsep harta bersama sesuai hukum perkawinan negara? Maka, jangan heran kalau pinjam uang ke bank mesti melampirkan buku nikah dan harus mendapat persetujuan pasangan kawinnya. Terus biar punya aset sendiri selama perkawinan gimana? Aku kan udah capek-capek bekerja?
Perjanjian Pranikah sesuai UU Perkawinan
Konsep harta bersama dalam pernikahan tersebut menjadi tidak berlaku, apabila ada perjanjian pranikah. Saya sebetulnya heran ketika di twitter ramai soal draft perjanjian pranikah yang dibuat oleh seorang influencer ahli bahasa.
Perjanjian pranikah tidak sekedar soal bahasa. Tapi harus memahami dulu bagaimana konsep hukum perkawianan Indonesia. Hal detail seperti siapa yang mencuci baju ataupun mencuci piring, tidak perlu disepakati dalam perjanjian pranikah karena itu sifatnya fleksibel dan dinamis.
Hal semacam itu kalau disepakati secara kaku menjadi dokumen hukum, ya malah merusak esensi pernikahan. Padahal dalam Pasal 31 UU Perkawinan juga dikatakan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami adalah seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup di masyarakat. Jadi konsep pernikahan sendiri tidak menjadikan suami lebih berkuasa dari isteri ataupu isteri menjadi dibawah pengampuan suami. Tidak.
Dari paragraf awal sudah saya tegaskan juga ya… hukum perkawinan Indonesia itu tidak mengenyampingkan agama. Jadi, dalam perjanjian pranikah yang disepakati harusnya jangan sampai menyinggung hal-hal yang membuat rusak esensi pernikahan sesuai agama. Saya rasa, agama memandang laki-laki dan perempuan juga seimbang. Jadi, ini juga bisa dijadikan pijakan dalam membuat perjanjian pranikah.
Pasal 29 UU Perkawinan
- (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- (2) Perjanjian tersbeut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan
- (3)Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan
- (4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari dua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga
Dari pasal tersebut, dapat dipahami bahwa perjanjian pranikah dikatak sah apabila dilakukan secara tertulis dihadapan notaris dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dalam hal ini KUA untuk yang beragama islam. Dan kantor catatan sipil untuk yang beragama non islam.
Apakah perjanjian pranikah hanya mengikat dua belah pihak saja, suami dan isteri?
Konsekuensi Hukum dari Perjanjian Pranikah
Saya coba copy ya, perjanjian pranikah yang beredar di berbagai media tapi salah kaprah.
“Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah.”
“Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password social media.“
“Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”
Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Disorot, Ada 6 Poin tapi Tak Bahas soal KDRT, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/10/02/isi-perjanjian-pranikah-lesti-kejora-dan-rizky-billar-disorot-ada-6-poin-tapi-tak-bahas-soal-kdrt.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Saya kok nggak yakin ya, itu beneran perjanjian pranikah yang mereka tulis di hadapan notaris dan disahkan oleh KUA. Atau jangan-jangan ya dibuat sendiri ditanda tangani berdua. Yang jelas, saling terbuka nggak perlu sisepakati karena esensi pernikahan ya memang begitu.
Gini, pada umumnya, seorang laki-laki dan perempuan yang hendak melangsungkan pernikahan dan membuat perjanjian pranikah mereka paham bagaimana alur keuangan mereka. Biasanya, mereka banyak terlibat dengan pihak ketiga.
Pihak ketiga disini maksudnya, bukan pelakor ya. Tapi rekan bisnis atau perbankan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan mengatakan bahwa perjanjian pranikah setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Makannya, banyak perjanjian pranikah itu lebih mengatur soal harta. Dalam mengelola harta, mereka tidak menggunakan acuan UU Perkawinan tapi disepakati tersendiri dalam perjanjian.
Karena, jika menggunakan acuan dasar UU Perkawinan harta meskipun dibeli salah satu pihak jatuhnya tetap harta bersama. Nah, biasanya banyak kalangan pengusaha menggunakan perjanjian pranikah ini justru untuk melindungi pernikahannya.
Menjadi pengusaha, pasti ya banyak keterlibatan pihak ketiga. Seperti jika ingin menambah modal butuh pinjaman di bank. Kalau pinjaman atas nama pribadi ya otomatis pasangan tersangkut jika perkawinan tanpa perjanjian. Beda halnya jika ada perjanjian.
Begitu pula saat membeli aset. Biasanya, isteri kalau udah capek kerja maunya aset jadi milik sendiri. Ya kalau nggak ada perjanjian pranikah ya nggak bisa dong. Meskipun yang beli isteri tetap jadi aset bersama.
Apakah Perjanjian Pranikah Menjamin Pernikahan Aman tanpa KDRT dan Perselingkuhan?
Jawabannya TIDAK. KDRT dan perslingkuhan adalah tindak kejahatan yang sifatnya memberikan sanksi pidana sesuai dengan UU PKDRT dan KUHP. Kamarnya sudah beda.
Jika KDRT dan perselingkuhan ini menyebabkan perceraian, maka pengaturan soal pembagian harta bersamanya bisa merujuk kepada perjanjian pranikah yang pernah dibuat. Begitu, ya hubungan antara KDRT perslingkuhan dan perjanjian pranikah.
Apakah Perjanjian Pranikah Bisa Dibuat Setelah Menikah?
BISA. Tapi penyebutannya perjanjian kawin gitu aja. Namun, perjanjian ini berlakunya tidak mulai dari pada waktu awal nikah tapi berlaku setelah perjanjian.
Misal nih, menikah di tahun 2011 kemudian membeli aset di tahun 2015 dan ingin membuat perjanjian soal harta di tahun 2022. Maka, aset yang dibeli di tahun 2015 ya tetap mengacu pada UU Perkawinan yang mana aset tersebut adalah aset bersama.
Masih Minat Bikin Perjanjian Pranikah?
Bagamiana, masih minat bikin? Dari pada copy paste draft yang tidak jelas, lebih baik konsultasi kepada notaris atau lawyer setempat terlebih dahulu.