Setiap yang berjanji, pasti bisa mengingkari. Itu rumus biar teman-teman disini tidak terlalu berekspektasi dan selalu hati-hati. Namanya juga berhadapan dengan manusia yang nggak luput dari kesalahan, ya. Apakah kontrak bisnis bisa jadi solusi?
Perlu diperhatikan baik-baik ya… sebaik apapun rekan bisnis kamu, tetap harus hati-hati karena yang namanya baik itu bisa aja berubah kalau ketiban masalah. Jadi, kuatkan kontrak perjanjiannya sebelum mulai kerja samanya.
“Lah mbak aku udah bikin loh perjanjian tertulis, tapi kok masih bisa dilanggar gitu ya?”
Kan dari awal sudah saya katakan, tiap yang berjanji pasti bisa menggingkari.
“Terus apa fungsinya dong bikin kontrak perjanjian?”
Kontrak Saat Berbisnis Sebagai Dasar Adanya Perikatan
Menurut Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH kontrak merupakan penuangan proses bisnis ke dalam format hukum. Format hukum disini, bukan sekedar menuliskan hasil kesepakatan ke dalam pasal-pasal semata tapi juga meletakakan hukum sebagai bingkai aturan main dalam kerja sama bisnis. Nantinya, kontrak ini digunakan sebagai acuan para pihak dalam menjalakan perikatan.
Jadi, kontrak itu lahirnya dari sebuah perikatan antara pihak satu dengan pihak lainnya (pihak kedua) yang mana kedua pihak itu bersepakat untuk menunaikan hak dan kewajiban sesuai yang disepakati. Semoga nggak bingung, ya!
Terus kalau kontraknya dilanggar bagaimana? Nah, makannnya kontrak harus disusun sebaik mungkin bukan “agar tidak dilanggar atau agar tidak terjadi masalah dikemudian”. Tapi lebih kepada, jikalau ada masalah bisa diidentifikasi secara jelas sehingga solusinya juga jelas.
Bagaimana menyusun kontrak bisnis?
Menyusun Kontrak Bisnis
Menyusun kontrak bisnis tidak bisa sembarangan. Tidak bisa asal pasang pasal saja. Meskipun sudah memenuhi syarat sah perjanjian 1320 BW (sepakat, cakap, ada obyek, dan halal) belum cukup untuk membingkai bisnis tersebut dalam format hukum.
Penyusun kontrak harus punya kemampuan 3P yaitu Predict, Provide, dan Protect. Predict harus bisa memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam bisnis. Provide, penyusun kontrak harus bisa menyediakan jalan yang fair bagi kedua belah pihak. Dan yang terakhir protect, penyusun kontrak harus bisa memberikan solusi-solusi apabila ada masalah yang timbul dari bisnis yang dijalani.
Menyusun kontrak bisnis tidak bisa hanya sekedar mencontoh format yang ada. Iya, banyak sekali format kontrak kerja sama beredar di jagat maya. Namun hati-hati, karena menyusun kontrak bisnis tanpa pemahaman bisa berakibat fatal.
Berikut, langkah yang tepat dalam menyusun kontrak tertulis:
1. Pahami Bidang Usaha yang Akan Dituangkan dalam Kontrak
Setiap bisnis, memiliki karakter sendiri-sendiri. Bisnis retail berbeda dengan bisnis franchise. Bisnis konstruksi, berbeda dengan bisnis perhotelan. Sepakat kan, sampai sini? Karena karakter bisnisnya berbeda, tentu saja bentuk kontraknya juga berbeda. Aktifkan insting 3P dalam membedah karakter bisnis yang akan dituangkan dalam perikatan. Sehingga menemukan cara yang tepat agar kontrak bisa Predict, Provide, dan Protect dalam kerja sama yang dijalankan.
2. List Dasar Hukum yang Digunakan
Membuat kontrak, tidak cukup hanya menggunakan dasar 1320 BW saja (syarat sah perjanjian). Tapi juga harus membedah peraturan lain. Misalnya, dalam bisnis kontruksi ada yang namanya UU Konstruksi. Jangan sampai, apa yang disepakati dalam kontrak itu bertentangan dengan UU Kontrsuksi. Karena akibatnya, perjanjian bisa batal tidak bisa dilaksanakan.
3. Petakan potensi masalah yang timbul
Setiap kerja sama bisnis, pasti ada potensi masalah yang timbul. Petakan satu-satu masalah tersebut kemudian didiskusikan sebelum dituangkan dalam kontrak.
4. Diskusikan Solusi Jika Masalah Itu Terjadi
Menempatkan solusi hukum jika ada masalah, tidak bisa sembarangan. Kompetensi dan biaya juga harus dipertimbangkan. Ekseskusi jaminan juga harus diperhitungkan jangan sampai memegang jaminan malah tidak bisa dieksekusi karena kesalahan menuangkan klausul dalam kontrak.
5. Tuangkan dalam Bentuk Tulisan
Apabila kontrak bisnis sudah disepakati, maka harus dituangkan dalam tulisan sebagai dasar adanya kesepakatan. Apakah harus disahkan notaris? Untuk perjanjian tertentu iya. Tapi memang dalam 1320 BW syarat sah perjanjian tidak ada ketentuan setiap perjanjian harus disahkan notaris.
Apabila Kontrak Bisnis Dilanggar
Apabila kesepakatan yang sudah dituangkan dalam kontrak tersebut dilanggar, maka kontrak juga yang menjadi rujukan untuk menemukan solusi. Makannya, penyusunan kontrak harus diperhatikan. Jangan sampai, kontrak sudah disusun tapi tidak memberikan solusi terhadap masalah yang timbul di kemudian hari. Repot, kan kalau udah ada masalah! Makannya, konsultasi sebelum kontrak ditanda tangani!
Terwajib nih utk tahu serba/i kontrak bisnis.
Karena ini utk kebaikan bersama juga ya kan.
Jangan sampai nggampangno ya
Biasanya kalau bikin kontrak bisnis gini cuma ambil template dari google. Padahal, tiap jenis bisnis bisa beda karakteristiknya, ya
wajib banget paham betul memang kalau udah urusan kontrak bisnis begini, malahan wajib ada legalitas dan organisasi yang menaungi saat kita membuat kontrak perjanjian seperti ini, agar tidak terjadi seperti kejadian di atas yaitu diingkari. misalnya dengan menggunakan jasa konsultan yang secara track recordnya aman dan berpengalaman, dan profesional
Memang penting banget ya untuk menyusun kontrak kerja sama dengan tepat dan efektif. Kalau nggak, repot banget kalau ada masalah di kemudian hari.
Info hukum begini menjadi wawasan baru untuk saya, apalagi menyangkut jalur bisnis yang cukup beresiko. Terima kasih pemaparannya, Mbak.
Waahh blog baru yaa mba jihan? Kayaknya baru blogwalking ke sini aku. Hehe. Intinya dokumentasi tertulis itu penting sebagai salah satu bukti bahwa kesepakatan pernah dibuat ya mba. Kadang yang bikin kesepakatan tapi nggak ditulis dan dilanggar itu justru yang kayak keluarga atau kerabat gitu loh. Padahal kan harusnya tetep ya biar ada payung hukumnya.
Terimakasih sekali, kak..
Sebaiknya memang sebelum menerima pekerjaan juga ada baiknya mengukur kemampuan diri atau sebuah perusahaan. Kalau terkait fee yang tidak sesuai, bisa jadi scoop pekerjaannya yang dibatasi lebih sedikit either menolak secara halus permintaan sang klien.
Semoga kita semua bisa bijak dalam menepati kontrak bisnis, baik tertulis maupun tidak.
Yup kita perlu menyepakati sesuatu sebelum memulai kerjasama. Perlu perhatikan kontrak yang disepakati
‘Seluk beluk perjanjian dan bahasa hukum di dalamnya memang agak “njelimet ya Mbak. Itu mungkin kenapa perusahaan-perusahaan besar selalu punya tim legal khusus ya. Karena mereka perlu mempelajari isinya satu per satu dengan teliti..
Penting banget untuk tahu soal kontrak bisnis, termasuk dunia blogger, influencer, konten kreator, freelancer. Bahkan kerja sama dengan teman sekalipun perlu kontrak untuk jaga profesionalitas. Kalo profesional, otomatis pertemanan juga terjaga.
Memang dalam bisnis kontraknya harus jelas tertulis ya Mbak. Ngeri kalau salah satu pihak mangkir sementara modalnya sudah habis habisan.
Iya, kalau sedang melakukan bisnis harus hati-hati ya mbak
Saat bikin kontrak bisnis pastikan sudah berkonsultasi dengan para ahli
Ma syaa Allah terimakasih ulasannya mbak, memang dalam muamalah sebaiknya ada perjanjian hitam di atas putih, supaya tidak ada pihak yang dirugikan ya mbak
Iya kontrak bisnis harus dijabarkan detail hak dan kewajiban masing-masing, beserta sangsi jika perjanjian dilanggar. Jika terjadi sesuatu yang gidak diinginkan jelas dasar hukumnya
Pengetahuan baru nih buat aku. Biar ga kena tipu suatu saat nanti
dalam menjalankan bisnis diperlukan kepercayaan, jika sudah tidak ada kepercayaan maka bisnis tidak akan berjalan dengan baik
Namun, sebaiknya tetap menggunakan perjanjian untuk jaga-jaga saja jika suatu saat ada permasalahan
Kalau lebih aman lagi sih buatnya bareng kuasa hukum dr dua belah pihak. Keduanya harus punya notaris dan pengacara terpercaya juga, atau satu aja tapi untuk berdua. Dengan catatan kuasa hukumnya harus netral sesuai hukum berlaku.