S. Jihan Syahfauziah, SH – Pengacara Perempuan Indonesia

pengacara madiun terbaik

Menurut Laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021. Jika dibanding dengan tahun 2021, perceraian meningkat 53,50% dibandingkan tahun 2020.

Alasan cerai sendiri, tidak bisa hanya berdasarkan pada ketidak cocokan saja. Harus sesuai dengan yang ada di peraturan dan bisa dibuktikan.

Alasan-alasan Cerai

Suami atau isteri mengajukan cerai, pasti dikarenakan hubungan dalam rumah tangga tidak harmonis. Kalau menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut PP 9/1975) dan KHI. Pada Pasal 19 PP 9/1975 mengatur bahwa:

“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Diperjelas juga dalam Pasal 116 KHI secara limitatif juga mengatur alasan-alasan perceraian, yaitu:

“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.”

Penyebab Perceraian Menurut Data

Kalau menurut data, Pengadilan Agama (PA) mencatat terdapat 291.677 perceraian pada 2020. Penyebab tertinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 176,7 ribu kasus.

Disusul cerai karena masalah ekonomi, yakni 71,2 ribu kasus. Selanjutnya 34,7 ribu kasus karena salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya. Dan 3,3 ribu kasus perceraian terjadi karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kita nggak bisa pungkiri juga penyebab-penyebab yang disebutkan itu memang bikin pasangan masing-masing nggak bisa saling membahagiakan. Pernikahan yang tujuannya untuk bahagia malah jadi sesak di dada kalau kaya gitu.

Pengacara Siap Dampingi Proses Cerai

Proses perceraian bisanya menguras waktu dan energi yang membuat aktifitas lain terbengkalai. Oleh karenanya, menggunakan jasa advokat atau pengacara bisa menjadi alternatif untuk meringankan beban pikiran sekaligus menjadi teman berbagi atas masalah yang anda hadapi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *